Penyidangan perkara pilot Garuda, Marwoto Komar, akan dimulai hari ini
Diperbaharui
Penyidangan perkara pilot Garuda, Marwoto Komar -- penerbang pesawat GA-200 yang terbakar saat mendarat di Jogjakarta Maret lalu -- akan dimulai hari ini.
Pilot yang sudah bertugas selama 20 tahun di maskapai nasional tersebut dituduh dengan sengaja mengabaikan prosedur standar operasi penerbangan, sehingga pesawat Boeing-737 yang dikemudikannya mengalami kecelakaan dan menewaskan 21 orang penumpang di Bandara Adi Sucipto Jogjakarta.
Hasil pengusutan kecelakaan tidak secara langsung menyalahkan Kapten Marwoto Komar, namun pihak kepolisian berpandangan lain dan menudingnya sebagai penyebab utama kecelakaan.
Selain itu, ada sejumlah dakwaan pidana lain yang dikenakan atas diri terdakwa







