Sidang pilot Garuda
Diperbaharui
Mantan pilot Garuda, Marwoto Komar, hadir di persidangan untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan bahwa ia telah dengan sengaja menyebabkan kecelakaan pesawat Boeing 737 yang dikemudikannya pada Maret tahun lalu.
Koresponden Radio Australia melaporkan dari Jogjakarta bahwa Marwoto menyampaikan belasungkawanya terhadap 21 korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, termasuk 5 warga Australia.
Pengacara Marwoto menyatakan bahwa pencabutan izin terbang Marwoto sudah merupakan hukuman yang cukup dan seharusnya kliennya tidak diadili oleh pengadilan pidana lagi.
Marwoto melakukan pendaratan dengan kecepatan hampir dua kali lipat kecepatan normal.
Menurut bukti yang dikumpulkan polisi, Marwoto seharusnya saat itu membatalkan pendaratan sebelum pada akhirnya hidung pesawat sudah tidak dapat diangkat lagi.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 4 Agustus.







