"Jaksa terbaik se-Indonesia" dipenjara 20 tahun

Diperbaharui September 6, 2008 12:31:13

Jaksa yang oleh Jaksa Agung Indonesia pernah dibanggakan sebagai "Jaksa Terbaik Se-Indonesia" Urip Tri Gunawan, dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara, namun Majelis Hakim menambah 5 tahun lagi, menjadi 20 tahun.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK - tidak menyembunyikan luapan kegembiraannya dengan putusan ini, dan sama sekali tidak risau mengenai banding yang mungkin akan ditempuh terhukum.