Uji baca Al-Quran untuk Caleg Aceh dimulai pekan depan

Diperbaharui September 8, 2008 15:17:48


Siapa pun yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam diwajibkan mengikuti saringan membaca al-Quran pekan depan.

Sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, caleg Muslim harus dapat melaksanakan ibadah Islam dan membaca al-Quran.

Untuk keperluan ini, telah dibentuk 10 tim penguji, terdiri masing-masing dari 4 orang ulama, untuk menguji sekitar
5-ribu calon, yang diperkirakan akan selesai dalam waktu seminggu.

Masing-masing caleg diberi waktu 5 menit untuk membaca ayat yang dipilih secara acak oleh tim penguji.