5 tahun penjara di Australia bagi WNI terpidana penyelundup manusia
Diperbaharui
Pemerintah Australia mengatakan akan mengupayakan vonis 20 tahun penjara bagi para pengatur penyelundupan manusia.
Kemarin di pengadilan Perth, ibukota negara bagian Australia Barat, delapan orang dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, yakni masa tahanan minimum untuk kejahatan penyelundupan manusia.
Mereka akan dibolehkan bebas setelah 3 tahun.
Kedelapan terpidana itu termasuk diantara 11 orang warga Indonesia yang didakwa menyelundupkan manusia.
Mereka merupakan sebagian dari awak empat kapal yang mengangkut sekitar 150 orang pencari suaka menuju Australia antara bulan Desember 2008 hingga Maret 2009.
Menteri Imigrasi, Senator Chris Evans, menilai keputusan pengadilan yang menetapkan hukuman penjara minimum itu wajar karena mereka bukan otak di belakang operasi tersebut.











