Amensty desak Malaysia hapuskan hukuman cambuk
Diperbaharui
Organisasi HAM, Amnesty International, mendesak Malaysia agar menghapuskan hukuman cambuk.
Amnesty mengutip sebuah statement dari Parlemen Malaysia bahwa pihak berwenang daerah telah mencambuk hampir 35-ribu imigran antara tahun 2002 sampai 2008.
60 persen imigran yang dicambuk itu berasal dari Indonesia, lainnya dari Bangladesh, India, Myanmar, Nepal, Filipina dan Thailand.
Hukuman cambuk dimasukkan ke dalam undang-undang imigrasi Malaysia di tahun 2002 bagi kaum imigran yang tinggal di Malaysia secara illegal.











